Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia


Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

Ada Isu nih yah, Katanya Akhir September Pembuatan E - KTP akan ditutup atau akan dihentikan, yah secara otomatis sekarang - sekarang ini manyarakan membeludak prada pergi ke kecamatan untuk membuat atau memperbarui KTP nya menjadi E - KTP, tapi kamu tau engga sih apa aja yang engga bisa di Akses bila kamu tidak mempunyai E - KTP ?





Hal yang tidak bisa di Akses bila kamu belum mempunyai E - KTP :


Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

1. Tidak dapat Membuat Sim.



Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

2. Tidak dapat membeli Kendaraan baru, baik itu Motor, Mobil, Bajai, Bus, Truck, dan lain sebagainya.



Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

3. Kamu juga tidak dapan membeli Tiket Pesawat dan Tiket Kereta Api juga loh.



Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

4. Kamu tidak bisa membuka Rekening Bank, Semua Jenis Bank.


Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

5. Layanan Masyarakat seperti BPJS, dan asuransi Legal pun tidak akan bisa dibuat dengan mudah.




Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

6. Kalo kamu belum punya E - KTP , kamu tidak akan memiliki identitas Legal




Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

7. Untuk kamu yang belum juga membuat E - KTP, akan kesulitan untuk menggunakan No Telepon Baru saat pengisian Identitas




Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

8. Kamu juga tidak akan mempunyai Hak Pemili dan Pilkada.




Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

9. Kamu susah untuk diterima kerja dan kuliah bila tidak mempunyai E - KTP.




Baca Juga, Hal yang harus dipersiapkan sebelum membuat E-KTP




Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia

10. Terakhir nih, kamu tidak akan bisa menikah secara legal bila masih belum mempunyai E - KTP.



Tentunya Hal di Atas masih Mitos, nah bagaimana bila mitos tersebut akan menjadi fakta ? kan jadi bingung mau mengakses fasilitas di indonesia, daan saat kamu akan melaksanakan pernikahan jadi sulit, sudah mah sulit mikirin biaya pernikahan, dan males juga untuk membuat E - KTP dikarnakan Antrian yang Panjang, sebaiknya, siapkan waktu luang untuk Membuat E - KTP.
Ayo Masyarakat Indonesia, segera Buat E - KTP !

Jangan Lupa Share, Semoga Bermanfaat :)

0 Response to "Kamu Belum Punya E - KTP ? Kamu tidak diperkenankan Legal Menikah di Indonesia"

Paling Populer